PEMANFAATAN UANG TITIPAN DALAM PERSEFEKTIF HUKUM ISLAM




(STUDI KASUS DI PONDOK PESANTREN ANNUQAYAH DAERAH LATEE)

SKRIPSI

DIAJUKAN KEPADA FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH GULUK-GULUK
UNTUK MEMENUHI SEBAGAI SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH
GELAR SARJANA STRATA SATU ILMU HUKUM ISLAM

Oleh:
Homaidi
NIM: A.200936040144
NIMKO: 2009.4.036.0004.1.00724





JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH

INSTITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH
GULUK-GULUK SUMENEP
1434 H/2013 M




PERSETUJUAN PEMBIMBING


Skripsi dengan judul: “Memanfaatkan uang titipan dalam rerspektif hukum islam (Studi kasus di Pondok Pesantren Anuqayah daerah Latee)” yang ditulis oleh saudara Homaidi ini telah diperiksa, dikoreksi, dan diberi masukan perbaikan-perbaikan seperlunya. Maka kami berkesimpulan bahwa skripsi ini dapat segera dimunaqasyahkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.



Guluk-Guluk, 07 Sya’ban 1434 H/16 Juni 2013 M





Pembimbing






Drs. Masyhuri Darajat, M.Pd.I






Mengetahui,
Ketua Jurusan



Ahmad Majdi Tsabit, M.E.I









PENGESAHAN

Skripsi dengan Judul: “Memanfaatkan uang titipan dalam persefektif hukum islam (Studi kasus di Pondok Pesantren Annuqayah derah Latee)” yang ditulis oleh Saudara Homaidi ini telah dipertahankan di depan sidang Majelis Munaqasyah Skripsi Jurusan Mu’amalah Fakultas Syari’ah Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) Guluk-Guluk pada hari Rabu, tanggal 08 Agustus 2013 dan dapat diterima sebagai salah satu pensyaratan untuk menyelesaikan program sarjana strata satu (S1) dalam ilmu hukum islam.


Majelis Munaqasyah Skripsi:

Ketua/Sekretaris Sidang,


 

 

Drs. Masyhuri Darajat, M.Pd.I



          Penguji I,                                                  Penguji II,

 


 

  Drs. H. Abbadi Ishomuddin, MA               Drs. H. A. Washil Hasyim, M.Pd.I




Guluk-Guluk, 08 Agustus 2012

Mengetahui dan Mengesahkan
Dekan Fakultas Syari’ah
Institut Ilmu Keislaman (INSTIK) Annuqayah



 

Damanhuri, M.Ag
NUP. 122 609 105




SURAT PERNYATAAN KEASLIAN



Dengan ini, saya:


Nama               : Homaidi
NIM/NIMKO : A.200936040144/2009.4.036.0004.1.00724
Jenjang            : Starata Satu (S1)
Jurusan            : Muamalah

Menyatakan bahwa skripsi ini yang berjudul Memanfaatkan Uang Titipan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Pondok Pesantren Anuqayah Daerah Latee) ini secara keseluruhan adalah hasil penelitian saya sendiri, kecuali pada bagian-bagian yang dirujuk sumbernya.



Guluk-Guluk, 07 Sya’ban 1434 H/16 Juni 2013 M



Saya yang menyatakan,



Homaidi




MOTTO


انَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.”
(Q.S. An-Nisa’ (4): 58)

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
”Dan Allah menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudara” (HR. Muslim)

لا أقعد الجبن عن الِهيجاء ۝ ولو توالت زمر الأعداء
aku tetap tegar walaupun musuh berduyun-duyun menyerangku.
(Ibnu Malik)



PERSEMBAHAN


Skripsi ini penulis persembahkan kepada:
Ø  Yang pertama dan yang paling utama adalah kedua orang tuaku tercinta: Moh. Diham dan Siti Radhiyah. Beliau berdua adalah pahlawan bagi anak-anaknya, rela mengorbankan jiwa dan raganya demi untuk menyekolahkan kepada jenjang yang lebih tinggi.
Ø  Saudara-saudariku dan sanak kerabat semua.
Ø  Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee KH. Ahmad Basyir AS. yang selalu memberikan arahan kepadaku ke jalan as-Shiraath al-Mustaqim.
Ø  Segenap guruku disemua jenjang pendidikan baik formal maupun informal. Semoga semua Ilmu yang telah diberikan bisa bermanfaat dan berbarokah.
Ø  Sahabat-sahabat terbaikku di Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee yang tidak mungkin disebutkan satu persatu.


KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين اشهد ان لا اله الاالله واشهد ان محمدا عبده ورسوله اللهم صل وسلم علي اشرف الا نبياء والمرسلين وعلي اله وصحبه اجمعين. اما بعد.

Kupanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SAW. yang telah memberikan rahmat serta taufiq-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan skripsi ini. Salawat dan salam semoga tetap terlimpahkan keharibaan Nabi Muhammad SAW. serta keluarga, sahabat dan pengikutnya sepanjang masa.
Penyusunan skripsi ini selain dimaksudkan untuk menambah wawasan dalam khazanah pemikiran keagamaan. Juga untuk memenuhi tugas akhir akademik mahasiswa pada Institut Ilmu Keislaman  (INSTIK) Annuqayah.
Dalam menyelesaikan skripsi ini. Penyusun sangat menyadari bahwa banyak pihak yang telah berjasa. Untuk itu, kepada seluruh teman, sahabat, kawan yang selama ini bersedia menjadi teman yang baik secara interlektual maupun secara emosional, sepatutnyalah panyusun haturkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas ketulusan mereka selama ini. Ucapan terima kasih ini secara khusus penyusun sampaikan kepada:
1.      Bapak K. H. Abbadi Ishamuddin, M.A. salaku Rektor Institut Ilmu Keislaman (INSTIK) Annuqayah.
2.      Bapak Damanhur, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA).
3.      Bapak Drs. Masyhuri Darajat, M.Pd.I. Selaku Pembimbing atas kesabarannya mengkritik, memberi masukan dan motivasi dalam penyusunan skripsi ini.
4.      Bapak, Ibu dan Saudara-saudariku sebagai tempat curhat yang senantiasa memberikan kasih sayangnya pada penyusun selama ini.
5.      Teman-temanku yang tak mungkin saya sebut satu persatu di sini, kepada mereka saya ucapkan banyak terima kasih atas kontribusinya sehingga skripsi ini akhirnya selesai juga.
Penyusun sangat mafhum bahwa skripsi ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya, kritik dan saran sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan skripsi ini.
Akhirnya, penyusun mohon kepada Allah agar mereka selalu diberi limpahan rahmat dan taufiq-NYA, sekaligus semoga Allah sudi mencatat partisipasi mereka sebagai amal kebaikan, Amin. Disamping itu, penyusun berharap skripsi ini dapat bermanfaat bagi siapapun pembacanya. Semoga!


Penyusun








DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..................................................................................
i
HALAMAN PERSETUJUAN ..................................................................
ii
HALAMAN PENGESAHAN ..................................................................
iii
HALAMAN PERNYATAAN .................................................................
iv
HALAMAN MOTTO.................................................................................
v
HALAMAN PERSEMBAHAN.................................................................
vi
HALAMAN KATA PENGANTAR...........................................................
vii
HALAMAN DAFTAR ISI.......................................................................
    Ix
HALAMAN PEDOMAN TRANSLIT.......................................................
  xi
HALAMAN ABSTRAK............................................................................
 xii


BAB I         :
PENDAHULUAN
A.     
Latar Belakang Masalah……………………………..
1
B.      
Rumusan Masalah…………………………………...
9
C.      
Tujuan Penelitian ……………………………………
9
D.     
Kegunaan penelitian…………………………………
9
E.      
Telaah Pustaka……………………………………….
10
F.       
Kerangka Teoritik……………………………………
12
G.     
Metode Penelitian……………………………………
14
H.     
Sistematika Pembahasan…………………………….
18


BAB II        :
LANDASAN TEORI
A.
Titipan (Al-wadi’ah)……………………………….
20

1.                  
Pengertian titipan………………………………
20
2.                  
Landasan syari’ah……………………………...
22
3.                  
Rukun dan syarat wadi’ah……………………..
24
4.                  
Jenisi-jenis wadi’ah……………………………
27
5.                  
Hikmah-hikmah wadi’ah………………………
32
B.
Pinjam-meminjam………………………………….
33

1.                  
Pengertian ‘ariyah……………………………...
33
2.                  
Landasan syari’ah……………………………...
34
3.                  
Rukun syari’ah…………………………………
34
4.                  
Hukum ketetapan akad ‘ariyah………………..
37
5.                  
Hikmah ‘ariyah………………………………..
44


BAB III       :
PRAKTEK MEMANFAATAN UANG TITIPAN DI PONDOK PESANTREN ANNUQAYAH DAERAH LATEE GULUK-GULUK SUMENEP
A.
Diskripsi lokasi penelitian………………………...
45

1.                  
Sejarah singkat berdirinya PP. Annuqayah….
45
2.                  
sejarah singkat berdirinya annuqayah latee……
47
3.                  
letak qiografis………………………………….
48
4.                  
Prasarana yang dimiliki………………………..
50
5.                  
kepengurusan PP. Annuqayah latee……………
51
6.                  
kondisi (keadaan) santri………………………..
53
B.
Praktek penitipan uang titipan……………………...
53
C.
Praktek pemanfaatan uang titipan…………………..
56
D.
Maslahah dan mafsadah pemanfaatan uang titipan..
57


BAB IV       :
ANALISIS MEMANFAATKAN UANG TITIPAN DI PONDOK PESANTREN ANNUQAYAH DAERAH LATEE
A.     
Analisis pemanfaatan uang titipan dari segi akad.......
61
B.      
Analisis pemanfaatan uang titipan dari segi maslahah Dan mafsadahnya…..................................
74


BAB V        :
PENUTUP
A
Kesimpulan ..............................................................
76
B
Saran-saran………………..………………………..
77


DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….

BIOGRAFI PENULIS…………………………………………………….

LAMPIRAN-LAMPIRAN………………………………………………..





TRANSLITERASI

Secara umum istilah yang berasal dari bahasa asing (Ingris dan Arab) harus dicetak miring atau digaris bawahi. Namun, khusus nama Arab dan istilah teknis (technical terms) yang berasal dari bahasa Arab, di samping dicetak miring atau digaris bawahi juga harus ditulis sesuai dengan pedoman transliterasi tersebut terdapat beberapa variasi, sehingga antara lembaga yang satu dengan lainnya kadang-kadang tidak sama. INSTIK Annuqayah menggunakan pedoman transliterasi sebagai berikut:

ا
a
خ
Kh
ش
sy
غ
gh
ن
n
ب
b
د
d
ص
sh
ف
f
و
w
ت
t
ذ
dz
ض
dh
ق
q
ه
h
ث
ts
ر
r
ط
th
ك
k
ء
,
ج
j
ز
z
ظ
zh
ل
l
ي
y
ح
h
س
s
ع
،
م
m



â =  a  panjang
Î =  i   panjang
û =  u  panjang


ABSTRAK
                           
Nama               : Homaidi.
Judul            : Memanfaatkan uang titipan dalam perspektif hukum islam (Studi Kasus di Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee Guluk-Guluk Sumenep).
Pembimbing      : Drs. Masyhuri Derajat, M.Pd.I.

Kata kunci         : Titipan dan Hukum Islam
Aktiftas titip menitip (wadi’ah) adalah merupakan suatu aktifitas muamalah yang lazim dilakukan oleh santri dan wali santri dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan pemanfaatan uang diluar batas kebutuhan, dan hampir setiap santri senior (pengurus) yang mendapatkan amanah dari wali santri untuk mengurus keungannya ia menggunakan uang titipan tersebut tanpa sepsngetahuan penitip untuk suatu kebutuhan baik kebutuhan yang bersifat pribadi atau menyangkut kebutuhan orang lain dan praktek tersebut sudah lama dilakukan oleh santri Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee.
Adapun yang menjadi poin penting dalam penelitian dan pembahasan skripsi ini adalah ada dua yaitu, Pertama- Bagaimana praktek pemanfaatan uang titipan yang terjadi di Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee? yang Kedua- Bagaimana hukum memanfaatkan uang titipan yang terjadi di Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee?
Di dalam Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan analisis data secara induktif dan deskriptif Analitis. Data tersebut diperoleh dari hasil observasi, interviu (wawancara) yang penyusun lakukan di Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee secara langsung.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa di dalam praktek pemanfaatan uang titipan tidak terdapat akad apa-apa, melaikan penerima titipan memanfaatkan uang tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak penitip dan di samping digunakan untuk kepentingan dirinya ia juga meminjamkan kepada temannya yang sangat membutuhkan uang dengan alasan ia ingin membantu atau menolong temannya yang sedang membutuhkan, dengan demikian pemanfaatan uang titipan tersebut hukumnya tidak boleh (haram), karena penerima titipan melanggar ketentuan Wadi’ah atau melakukan penghianatan terhadap penitip yang berupa pemanfaatan terhadap uang titipannya diluar pengetahuan penitip dan ia tidak bisa memberikan uangnya pada saat diminta atau dibutuhkan oleh penitp. Penghianatan tersebut termasuk penghianatan yang mewajibkan untuk mengganti terhadap sesuatu yang dimanfaatkan dalam istilah fiqih disebut dengan Khiyanah al-Madhmunah.
Dihaarapkan dari penulis, bagi Penerima uang titipan yang dimungkinkan terjadi pemanfaatan dikemudian hari terhadap uang yang dititipkan, maka sebaiknya  mengadakan perizinan diawal akadnya agar tidak menyalahi ketentuan hukum islam atau mengadakan akad lain diluar akad wadi’ah seperti halnya akad hutang piutang (qord) dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages