A. Kesimpulan
Dari
uraian dan penjelasan tentang pemanfaatan uang titipan (wadi’ah) yang
terjadi di Pondok Pesantren Annuqayah daerah
Latee, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagaimana berikut:
1.
Praktek pemanfaatan
uang titipan yang terjadi dikalangan santri Pondok Pesantern Annuqayah daerah
Latee adalah penerima uang titipan memanfaatkan uang titipan tersebut manakala ia membutuhkannya, dan di dalam
pemanfaatannya, penitip tidak melakukan suatu akad apa-pun melainkan ia memanfaatkannya
tanpa sepengetahuan penitip, dan disamping dimanfaatkan untuk kepentingan
dirinya ia juga meminjamkan kepada temannya yang sangat membutuhkan uang dengan
alasan ia ingin membantu atau menolong temannya yang sedang membutuhkan.
2.
Pemanfaatan uang titipan yang terjadi di Pondok Pesantren
Annuqayah daerah Latee hukumnya tidak boleh (haram), karena penerima titipan melanggar
ketentuan wadi’ah atau melakukan penghianatan terhadap penitip yang
berupa pemanfaatan terhadap uang titipannya dan ia tidak bisa memberikan
uangnya pada saat diminta atau dibutuhkan oleh penitip, penghianatan tersebut termasuk
penghianatan yang mewajibkan untuk mengganti terhadap sesuatu yang dimanfaatkan
dalam istilah fiqih disebut dengan khiyanah al-Madhmunah.
B. Saran-saran
1.Diharapkan
bagi penitip agar tidak mudah menitipkan uangnya kepada siapapun yang tidak
banyak paham tentang ilmu agama.
2.Bagi
penerima titipan diharapkan jangan terlalu gampang untuk memanfaatkan uang
titipan.
3.Penerima
uang titipan yang dimungkinkan terjadi pemanfaatan dikemudian hari terhadap uang yang dititipkan, maka sebaiknya
mengadakan perizinan diawal akadnya agar
tidak menyalahi ketentuan hukum islam atau mengadakan akad lain diluar akad wadi’ah
seperti halnya akad hutang piutang (qord).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar