BAB V PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari uraian dan penjelasan tentang pemanfaatan uang titipan (wadi’ah) yang terjadi di Pondok Pesantren  Annuqayah daerah Latee, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagaimana berikut:
1.      Praktek pemanfaatan uang titipan yang terjadi dikalangan santri Pondok Pesantern Annuqayah daerah Latee adalah penerima uang titipan memanfaatkan uang titipan  tersebut manakala ia membutuhkannya, dan di dalam pemanfaatannya, penitip tidak melakukan suatu akad apa-pun melainkan ia memanfaatkannya tanpa sepengetahuan penitip, dan disamping dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya ia juga meminjamkan kepada temannya yang sangat membutuhkan uang dengan alasan ia ingin membantu atau menolong temannya yang sedang membutuhkan.
2.      Pemanfaatan uang titipan yang terjadi di Pondok Pesantren Annuqayah daerah Latee hukumnya tidak boleh (haram), karena penerima titipan melanggar ketentuan wadi’ah atau melakukan penghianatan terhadap penitip yang berupa pemanfaatan terhadap uang titipannya dan ia tidak bisa memberikan uangnya pada saat diminta atau dibutuhkan oleh penitip, penghianatan tersebut termasuk penghianatan yang mewajibkan untuk mengganti terhadap sesuatu yang dimanfaatkan dalam istilah fiqih disebut dengan khiyanah al-Madhmunah.

B.     Saran-saran

1.Diharapkan bagi penitip agar tidak mudah menitipkan uangnya kepada siapapun yang tidak banyak paham tentang ilmu agama.
2.Bagi penerima titipan diharapkan jangan terlalu gampang untuk memanfaatkan uang titipan.
3.Penerima uang titipan yang dimungkinkan terjadi pemanfaatan dikemudian hari  terhadap uang yang dititipkan, maka sebaiknya  mengadakan perizinan diawal akadnya agar tidak menyalahi ketentuan hukum islam atau mengadakan akad lain diluar akad wadi’ah seperti halnya akad hutang piutang (qord).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages