MEMANFAATKAN UANG TITIPAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRACT
Aktifitas titip menitip (wadi’ah)
merupakan suatu aktifitas muamalah yang lazim dilakukan oleh santri dan wali
santri dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan pemanfaatan uang diluar
batas kebutuhan, dan hampir setiap santri senior (pengurus) yang mendapatkan
amanah dari wali santri untuk mengurus keuangannya ia menggunakan uang titipan
tersebut tanpa sepengetahuan penitip untuk suatu kebutuhan baik kebutuhan yang
bersifat pribadi atau menyangkut kebutuhan orang lain dan praktek tersebut
sudah lama dilakukan diberbagai tempat.
Baca dan telusuri link di Sini
Download Klik Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar