MEMANFAATKAN UANG TITIPAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM

 MEMANFAATKAN UANG TITIPAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM 

ABSTRACT

Aktifitas titip menitip (wadi’ah) merupakan suatu aktifitas muamalah yang lazim dilakukan oleh santri dan wali santri dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan pemanfaatan uang diluar batas kebutuhan, dan hampir setiap santri senior (pengurus) yang mendapatkan amanah dari wali santri untuk mengurus keuangannya ia menggunakan uang titipan tersebut tanpa sepengetahuan penitip untuk suatu kebutuhan baik kebutuhan yang bersifat pribadi atau menyangkut kebutuhan orang lain dan praktek tersebut sudah lama dilakukan diberbagai tempat.

Baca dan telusuri link di Sini 

Download Klik Sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages